DaftarPemilih Tetap Provinsi Sulut Berjumlah 1.865.038 Pemilih . Link Terkait: KPU; KPU Sulut . Timsel Umumkan 6 Nama Calon Anggota Bawaslu Sulut, Usai FPT Bakal Dilantik 3 Nama; Oknum Polisi Diduga Rekayasa Kasus Narkoba, Wanita Asal Bolsel Ini Tuntut Keadilan Usai Dikurung 61 Hari; Kuda Milik Olly Dondokambey Juara, Sulut Terbaik Seri I
CARAPEMUTAKHIRAN DATA DAFTAR PEMILIH TETAP PEMILU KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH BERDASARKAN PERATURAN KPU NOMOR 09/2010 Indra Muda NIK/Nomor pemilih, nama lengkap, tempat/tgl. Lahir, status perkawinan, jenis kelamin, alamat tempat tinggal, jenis cacat yang disandang.
DAFTARPEMILIH TETAP Fakultas : Fak. Ilmu Budaya Program Studi : Televisi dan Film Angkatan : NO. NIM NAMA 1. 100110401015 GHUIRAL HILANDA SAFARAGUS 2. 110110401001 IKHWAN NURHADI 3. 110110401002 NOVITA RAHMA WATI 4. 110110401003 ASTRI SEPTIYENNI WARDHANI 5. 110110401005 IRMA OKTARICA FIRZIANDINI 6. 110110401006 ERVANNUARI 7. 110110401014
rekapdaftar pemilih tetap no dapil nama kecamatan desa/kel tps jumlah pemilih. l p l+p no dapil nama kecamatan desa/kel tps jumlah pemilih 5 dapil kebumen 5 gombong 14 172 19,152 19,814 38,966 8 kursi karanggayam 19 203 24,396 23,749 48,145 karanganyar 11 111 14,890 15,044 29,934
DaftarPemilih Tetap (DPT). DPT merupakan DPS yang telah dikoreksi dan ditetapkan oleh KPU. Nama-nama dalam DPT itulah yang akan menjadi pemilih (voter) yang akan memberikan hak suaranya pada saat pemilu. Polling Station (TPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS). TPS adalah tempat dimana DPT memberikan hak suaranya dengan cara memilih calon yang ada.
DESANAMA TEMPAT TANGGAL LAHIR STATU S L/P; DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) PEMILIHAN KEPALA DESA LEBAKWANGI (Kamu di sini) Sekretariat : Jalan Raya Arjasari Nomor 160 Kode Pos 40379; PEMILIHAN KEPALA DESA LEBAKWANGI; JALAN/KOMP./KAMP; JALAN/KOMP
KPUDenpasar, Bali, mencoret 14 nama WNA asing yang masuk dalam DPT. KPU Bantul Akan Coret 7 WNA yang Masuk DPT Pemilu 2019 Jumat, 08 Maret 2019 - 15:16:00 WIB Daftar Pemilih Tetap (DPT) Jatim untuk Pemilu 2019 mencapai 31.011.960 pemilih. Jumlah ini bertambah 521.705 pemilih dari DPTHP-1 yang berjumlah 30.490.255.
Rky4rN. JAKARTA, - Para pemilih sudah bisa melakukan pengecekan apakah namanya sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap DPT atau Pemilihan Umum KPU berharap warga negara Indonesia yang sudah punya hak pilih proaktif untuk melakukan pengecekan. Cara mengecek nama di DPTCaranya, bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, datang langsung ke kantor desa/kelurahan domisili. Petugas akan membantu pemilih untuk mengecek apakah yang bersangkutan sudah terdaftar dalam DPT. Baca juga Begini Cara Cek Nama di Daftar Pemilih Pemilu 2019Cara kedua, melalui portal id. Jika menggunakan cara kedua, pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet. Berikut langkah-langkahnya 1. Di halaman awal portal pemilih diminta untuk memilih provinsi tempat mereka tinggal. Pilih provinsi sesuai dengan tempat tinggal di kartu tanda penduduk KTP. 2. Setelah kolom provinsi terisi, pemilih diminta untuk memasukan kabupaten/kota domisili. Pilih kabupaten/kota domisili sesuai dengan tempat tinggal di KTP. Baca juga Ikut Pemilu 2019, Daftar Nama Para Pemilih Sudah Bisa Dilihat 3. Selanjutnya, isikan Nomor Induk Kependudukan NIK yang tercantum dalam KTP di kolom "NIK" yang terletak di bawah kolom kota/kabupaten. Pastikan, setiap angka yang dimasukkan sudah benar. 4. Lalu, ketik nama di kolom "Nama" yang letaknya di samping kolom "NIK". Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera dalam KTP. 5. Terakhir, klik ikon "cari pemilih" yang ada di sebelah kanan kolom "Nama". Bagaimana jika ternyata nama saya tak ada dalam DPT? Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, jika calon pemilih mendapati namanya tak ada dalam dua cara juga yang bisa dilakukan pemilih. Pertama, datang ke Panitia Pemungutan Suara PPS, dan kedua, secara online. "Pertama, kalau mau yang manual, dia bisa pergi ke PPS Panitia Pemungutan Suara, kan dekat itu. Kantor kelurahan itu kan pasti dekat dengan rumah," kata Arief, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat 12/10/2018.Petugas akan membantu untuk memasukkan nama pemilih ke DPT. Syaratnya, pemilih menunjukkan e-KTP miliknya untuk dicatat data-datanya oleh petugas. Cara kedua, dengan mengunduh aplikasi KPU RI Pemilu 2019. Jika menggunakan cara kedua, pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel Android dan jaringan internet. Setelah membuka aplikasi KPU RI Pemilu 2019, pilih "Cek Pemilih". Kemudian masukkan NIK dan Nama Depan. Bagi pemilih yang belum terdaftar di DPT, maka akan tampil tulisan 'Anda belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2019. Segera laporkan data diri dengan menekan tombol 'Lapor' di bawah ini'.Setelah menekan tombol "Lapor", pemilih diminta untuk memasukkan sejumlah data, seperti NIK, NKK, nama lengkap, nomor ponsel, dan e-mail. Pemilih juga akan diminta memasukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan tempat mereka itu, pemilih harus memastikan bahwa data diri yang dicantumkan sesuai data yang tertera dalam e-KTP. "Kalau ada yang belum terdaftar, langsung tertampil tulisan lapor online. Sudah, tinggal masukkan data diri. Asalkan satu, data itu adalah data KTP elektronik," tegas itu, lanjut Arief, sistem akan memproses pendaftaran nama pemilih tersebut dan selanjutnya dimasukkan dalam DPT Pemilu 2019. Tahapan Pemilu 2019 memasuki masa kampanye mulai 23 September 2018. Kampanye akan berakhir pada 13 April hari pemungutan suara dilangsungkan 17 April 2019. . . Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jakarta, - Komisi Pemilihan Umum KPU meminta masyarakat untuk melindungi hak pilihnya di Pemilu 2024 dengan memastikan nama sudah tertera di daftar pemilih tetap DPT KPU. DPT dapat dicek secara online dengan mengakses situs resmi KPU di Ketua KPU Hasyim Asyari meminta masyarakat untuk aktif memeriksa nama masing-masing di DPT KPU. Masyarakat yang merupakan warga negara Indonesia yang telah genap berusia 17 tahun berhak memilih dalam Pemilu 2024. Syarat lain ialah individu yang tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap dan tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya. Untuk memeriksa nama di DPT KPU, calon pemilih dapat mengakses situs Kemudian pilihlah kabupaten/kota sesuai dengan alamat domisili di KTP. Masukan 16 digit nomor induk kependudukan NIK yang tertera di KTP, dan klik ikon tombol pencarian. Selain dengan memasukan NIK, calon pemilih dapat memasukkan nama lengkap dan tempat tanggal lahir. Setelah data diri dimasukkan dengan lengkap, klik tombol pencarian. Apabila terdaftar dalam DPT, situs akan menampilkan nama lengkap, NIK, nomor kartu keluarga dan tempat pemungutan suara TPS. Apabila nama belum terdaftar dalam DPT, situs akan menampilkan tulisan data anda keliru atau belum terdaftar. Hasyim meminta masyarakat untuk aktif memeriksa dirinya dan keluarga dalam DPT menjelang Pemilu 2024. Jika belum terdaftar, masyarakat dapat mendatangi kantor KPU terdekat dengan alamat domisili. Sementara untuk WNI yang berdomisili di luar negeri dapat mendatangi kantor perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia KBRI atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia KJRI masing-masing negara. “KPU juga melakukan kegiatan pemutakhiran daftar pemilih untuk memastikan warga negara kita telah memenuhi syarat didaftarkan oleh KPU,” ujar Hasyim ketika ditemui dalam acara jalan sehat yang merupakan penutup rapat konsolidasi nasional dalam rangka persiapan Pemilu 2024 di Monas, Jakarta, Sabtu 3/12/2022 pagi. KPU juga berharap masyarakat aktif menyuarakan aspirasinya kepada partai politik. KPU meminta masyarakat untuk menyampaikan gagasan-gagasan tentang kriteria pemimpin yang diharapkan di daerah pemilihannya. Sumber Saksikan live streaming program-program BTV di sini Sosok Profesional, Erick Thohir Dinilai Bisa Genjot Elektabilitas Capres 2024 BERSATU KAWAL PEMILU Kehadiran Sandiaga Uno Diharapkan Bawa Hoki untuk PPP BERSATU KAWAL PEMILU Kenakan Peci Hitam, Sandiaga Uno Tiba di Markas PPP BERSATU KAWAL PEMILU Mardiono Sandiaga Sudah Lolos Ospek, Sore Ini dapat KTA PPP BERSATU KAWAL PEMILU Muzani Ingatkan Kader Gerindra Jangan Benci Capres Lain BERSATU KAWAL PEMILU Senggol People Power Amien Rais, Anas Urbaningrum Ingat Lagu Judi-nya Bang Haji BERSATU KAWAL PEMILU
Tokyo, - Para warga negara Indonesia WNI yang ada di Jepang diminta untuk segera mendaftarkan diri sebagai pemilih pada Pemilihan Umum Pemilu 2024. Duta Besar Republik Indonesia Dubes RI untuk Jepang Heri Akhmadi mengingatkan kepada WNI di Jepang supaya tidak kehilangan hak pilihnya. Melalui akun Instagram resmi KBRI Tokyo pada Selasa, 6 Juni 2023, Dubes Heri dalam keterangan resminya menerangkan Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Tokyo sebagai badan ad-hoc di bawah Komisi Pemilihan Umum KPU akan menetapkan DPTLN daftar pemilih tetap luar negeri untuk Pemilu Serentak 2024 pada 21 Juni 2023 mendatang. “Kepada seluruh WNI yang tinggal di Jepang saya menyerukan untuk bersama-sama mendaftarkan diri sebagai pemilih untuk Pemilu 2024 melalui situs web PPLN Tokyo selambat-lambatnya Selasa, 20 Juni 2023,” kata Dubes Heri. Dijelaskan Dubes Heri, partisipasi dalam pemilu bukan hanya merupakan hak individu, tetapi juga tanggung jawab sebagai warga Indonesia. “Mari turut berperan dalam membangun demokrasi Indonesia, menyuarakan aspirasi, serta memilih pemimpin Indonesia. Ayo, kita bergerak bersama mengajak teman dan keluarga untuk mendaftarkan diri agar tingkat partisipasi pemilu di luar negeri meningkat. Ini penting dilakukan sebagai wujud nyata dukungan kita bagi Indonesia,” ucap Dubes Heri. Sementara itu, Ketua PPLN Tokyo Dina Faoziah mengapresiasi dukungan konkret dan kontinu dari KBRI Tokyo dalam membantu PPLN Tokyo melakukan sosialisasi dan seruan kepada WNI di Jepang agar segera mendaftarkan diri sebagai pemilih dalam Pemilu 2023. Dina berharap para WNI di Jepang dapat merespons ajakan tersebut dan segera mendaftar sebagai pemilih agar bisa masuk DPTLN. "Tidak semua WNI di Jepang memanfaatkan lapor diri. Ada juga data lapor diri yang tidak update. Padahal, pergerakan keluar masuk WNI ke Jepang cukup dinamis. Oleh karena itu, pendaftaran sebagai pemilih merupakan langkah yang penting bagi WNI di Jepang untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi di tanah air,” kata Dina Faoziah. Menurut data PPLN, jumlah pemilih di wilayah kerja PPLN Tokyo sesuai Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan yang ditetapkan pada 12 Mei 2023 adalah orang. Dari angka tersebut, baru sekitar 25% yang telah mendaftarkan diri secara aktif. Sementara itu jumlah WNI di Jepang per Juni 2022 dari data Imigrasi Jepang sebanyak orang. “Menjelang penetapan DPTLN, kami harapkan makin banyak WNI yang memutakhirkan datanya. KBRI Tokyo telah memberikan support dalam bentuk informasi dibukanya pendaftaran sebagai pemilih kepada WNI yang memanfaatkan pelayanan konsuler dan berbagai kegiatan. KBRI Tokyo seperti acara Indonesia Japan Friendship Day IJFD di berbagai daerah,” tambahnya, Guna memudahkan pendaftaran, PPLN Tokyo juga membuka berbagai saluran pendaftaran, seperti situs web email, WhatsApp, Instagram, serta Facebook. Saksikan live streaming program-program BTV di sini Sosok Profesional, Erick Thohir Dinilai Bisa Genjot Elektabilitas Capres 2024 BERSATU KAWAL PEMILU Kehadiran Sandiaga Uno Diharapkan Bawa Hoki untuk PPP BERSATU KAWAL PEMILU Kenakan Peci Hitam, Sandiaga Uno Tiba di Markas PPP BERSATU KAWAL PEMILU Mardiono Sandiaga Sudah Lolos Ospek, Sore Ini dapat KTA PPP BERSATU KAWAL PEMILU Muzani Ingatkan Kader Gerindra Jangan Benci Capres Lain BERSATU KAWAL PEMILU Senggol People Power Amien Rais, Anas Urbaningrum Ingat Lagu Judi-nya Bang Haji BERSATU KAWAL PEMILU
- Pesta demokrasi lima tahunan alias Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Jelang Pemilu 2024 yang akan berlangsung satu tahun lagi, Komisi Pemilihan Umum KPU meminta masyarakat untuk melindungi hak pilihnya dalam Pemilu 2024. Caranya dengan memastikan apakah nama kita sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap DPT atau belum. Sebab, tak jarang, ada masyarakat yang sudah sesuai dengan syarat menjadi pemilih, tetapi namanya belum ada dalam DPT. Mengutip dari data DPT diterbitkan oleh KPU berdasarkan perekaman KTP elektronik E-KTP. DPT memuat daftar pemilih yang bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024. Baca juga Soal DPT Pemilu 2024, Jokowi ke Bawaslu Kalau Ada dari Pemerintah Menghambat, Laporkan ke Saya Ada berbagai cara untuk mengecek apakah nama kita terdaftar dalam DPT Pemilu 2024. Pertama dengan datang ke balai desa/kelurahan untuk bertanya langsung apakah namanya masuk dalam DPT Pemilu 2024. Cara lain mengakses situs milik KPU melalui gawai, baik lewat HP, komputer, maupun laptop. Untuk mengecek nama dalam DPT Pemilu 2024, kita hanya membutuhkan Nomor Induk Kependudukan NIK pada KTP atau Kartu Keluarga KK. Baca juga Dituding Manipulasi DPT pada Pemilu 2009, Demokrat Minta Hasto Jangan Mengada-ngada Selengkapnya, inilah cara mengecek nama dalam DPT di Pemilu 2024 di situs sesuai pengalaman 1. Kunjungi laman atau klik link ini 2. Muncul dua kolom, yaitu Pencarian Data Pemilih dan Rekapitulasi Data Pemilih 3. Masukkan data pada kolom Pencarian Data Pemilih atau kolom sebelah kiri
- Simak cara mengecek daftar pemilih sementara Pemilihan Umum Pemilu tahun 2024. Hal itu telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum KPU melalui Panitia Pemungutan Suara PPS mengenai Daftar Pemilih Sementara DPS pada penyelenggaraan Pemilu 2024. Bagi masyarakata yang masih bingung apakah namanya sudah terdaftar atau belum sebagai DPS, dapat melakukan pengecekan melalui 2 cara. Cara yang pertama adalah melalui laman atau langsung datang ke kantor Kelurahan/Desa setempat. Selengkapnya, inilah cara mengecek DPS melalui laman resminya. Baca juga Dukungan kepada Erick Thohir Maju di Pemilu 2024 Kembali Berdatangan, Kali Ini dari Klaten Cara Cek Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 - Buka laman klik di sini; - Masukkan NIK atau nomor passport; - Klik 'Pencarian'; - Laman akan menampilkan detail nama pemilih, nomor induk kependudukan, dan nomor Kartu Keluarga. Selain itu, akan ditampilkan pula Tempat Pemungutan Suara TPS untuk mengikuti kegiatan pemungutan suara di Pemilu 2024 mendatang. Apabila terdapat masyarakat yang belum terdaftar sebagai DPS, dapat segera lapor ke PPS di Kelurahan/Desa setempat. Hal tersebut karena KPU menerima masukan dan tanggapan terhadap DPS mulai tanggal 12 April sampai dengan 2 Mei 2023. Nantinya, PPS akan melakukan verifikasi terhadap pemilih yang informasinya diusulkan dalam masukan dan tanggapan Sedangkan, untuk melakukan pengecekan melalui kantor Kelurahan/Desa, langsung saja datang ke tempat. Perlu diketahui, jangan lupa membawa identitas diri KTP. Puger
daftar nama pemilih tetap