Prosesperceraian di Pengadilan Agama (Islam) memakan waktu yang bervariasi, tergantung dari beberapa aspek, seperti : Siapa Penggugatnya, Tempat tinggal Para Pihak, Sikap dan Kehadiran Para Pihak dan sebagainya. Peroses tercepat memakan waktu 2,5 bulan dan paling lama hingga 6 bulan. CaraMenggugat Cerai Suami. 31/03/2022, 01:15 WIB. Issha Harruma, Nibras Nada Nailufar. Tim Redaksi. Lihat Foto. Ilustrasi perceraian (PEXELS/COTTONBRO) Sumber Pengadilan Agama Depok, Pengadilan Agama Sumber, Pengadilan Agama Denpasar, Pengadilan Negeri Tabanan. KOMPAS.com - Perceraian dapat terjadi dalam sebuah perkawinan. UntukPelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan/Permohonan secara mandiri Lebih Lanjut Validasi Akta Cerai MenyatakanSita Marital berdasarkan :A. Berita Acara Sita Marital Nomor 15/Pdt G/2015/PN Skt tanggal 27 April 2015 yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surakarta terhadap tanah 1. Sertifikat Hak Milik No,96 yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 19-12-2011 Nomor : 301/Keprabon,atas nama Anton Nugroho yang terletak di Keprabon, Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta, 2. Sitandukmerupakan inovasi Pengadilan Agama Depok yang berkolaborasi dengan Disdukcapil Kota Depok dalam hal Pelayanan Publik dan Whole Of Government untuk perubahan status kependudukan dengan memangkas birokrasi sehingga pelayanan perubahan status kependudukan lebih cepat.Sistem Informasi Akta Cerai dan Status Kependudukan merupakan sebuah portal informasi terkait pembaharuan data pihak yang Bagipasangan yang beragama Islam, dapat mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Kota Depok. Sementara bagi pasangan yang non Islam, gugatan perceraian dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Kota Depok. Syarat Pengajuan Cerai di Pengadilan Agama Depok Dalam proses pengajuan gugatan cerai, beberapa dokumen berikut ini harus dipersiapkan: Untukbisa mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama atau pengadilan negeri, maka yang perlu Anda lakukan adalah mempersiapkan beberapa persyaratannya seperti: Surat nikah asli; Fotokopi surat nikah 2 lembar sudah dilegalisir dan bermaterai. Fotokopi KTP yang masih berlaku dari penggugat. Fotokopi KK terbaru; Sertakan juga dokumen tambahan pZeS.

contoh surat gugatan cerai pengadilan agama depok